Komisi VII: Peraturan yang lebih baik untuk HET LPG 3 kg yang dijual pengecer

Jakarta – Komisi VII DPR RI mengusulkan peraturan yang lebih baik terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg yang dijual oleh pengecer. Usulan ini muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait disparitas harga di berbagai daerah yang menyebabkan harga LPG melonjak di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, menegaskan bahwa aturan yang lebih ketat dan terperinci diperlukan untuk memastikan LPG 3 kg tetap terjangkau bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Ia menyoroti perlunya sistem distribusi yang lebih terawasi dan mekanisme pengendalian harga yang lebih efektif.

“Kami menginginkan adanya revisi aturan yang memastikan harga LPG 3 kg sesuai dengan HET yang berlaku, terutama di tingkat pengecer. Jangan sampai masyarakat terbebani oleh harga yang jauh lebih tinggi dari yang seharusnya,” ujar Sugeng dalam rapat bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (6/2/2024).

Selain itu, Komisi VII juga mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap rantai distribusi LPG subsidi guna mencegah adanya spekulasi harga di pasar. Salah satu usulan yang muncul adalah penetapan mekanisme digitalisasi dalam distribusi LPG agar lebih transparan dan dapat dipantau secara real-time.

Pemerintah sendiri telah menetapkan HET LPG 3 kg, namun di banyak wilayah, masyarakat masih harus membeli dengan harga lebih tinggi akibat permainan pasar di tingkat pengecer. Oleh karena itu, langkah konkret dari regulator diharapkan mampu mengatasi permasalahan ini secara sistematis dan berkelanjutan.

Komisi VII berharap pemerintah segera menindaklanjuti usulan tersebut agar subsidi LPG dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.