Polisi tangkap ayah yang lecehkan anak sambungnya

Jakarta – Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial R (45) yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak sambungnya yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan tindakan tersebut berulang kali dalam beberapa bulan terakhir. “Kami telah mengumpulkan cukup bukti, termasuk keterangan korban dan saksi, untuk menjerat pelaku dengan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (26/2).

Korban yang masih berusia 12 tahun kini berada dalam perlindungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendapatkan pendampingan psikologis. “Kami memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan serta trauma healing untuk mengurangi dampak psikologis akibat kejadian ini,” tambah Budi.

Sementara itu, tersangka R telah diamankan di Mapolres Jakarta Selatan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui tindakan serupa di lingkungan sekitar.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan perlunya meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kekerasan terhadap anak serta memperkuat perlindungan bagi mereka yang rentan terhadap kejahatan semacam ini.