Seorang pria yang tinggal di wilayah Neuville-sur-Saône, timur Prancis, mengalami kejadian tak terduga saat sedang menggali kebunnya guna membuat kolam renang. Alih-alih menemukan tanah biasa, ia malah menemukan harta karun berbentuk batang emas dan banyak koin senilai sekitar US$ 800.000 atau lebih dari Rp13 miliar. detiknews+2CNBC Indonesia+2
Menurut laporan yang dikutip dari kantor berita AFP dan dilaporkan media Prancis Le Progrès, temuan tersebut terjadi pada bulan Mei 2025. Pria tersebut kemudian melapor kepada otoritas setempat setelah menemukan lima batang emas dan sejumlah koin bersembunyi dalam kantong plastik di kedalaman tanah kebun. detiknews+2detikcom+2
Dewan kota Neuville-sur-Saône kemudian menyatakan bahwa harta tersebut bukan berasal dari situs arkeologi resmi sehingga pemilik kebun diperbolehkan menyimpan emas tersebut. Hal ini penting karena hukum Prancis membedakan antara artefak arkeologi yang dilindungi negara dan “harta karun tak terdaftar” yang ditemukan warga. detikcom+1
Lebih lanjut, hasil penyidikan menunjukkan bahwa logam mulia tersebut dilebur sekitar 15 hingga 20 tahun yang lalu di kilang lokal, dan bagaimana bisa terkubur di kebun itu masih menjadi misteri. Pemilik kebun sebelumnya telah meninggal dunia, dan tanah tersebut berpindah tangan sebelum ditemukan emasnya. detiknews
Temuan ini menarik perhatian publik dan media karena jarang terjadi warga biasa menemukan harta senilai miliaran rupiah secara tak sengaja dalam proyek pribadi. Kasus ini memicu pertanyaan bagaimana logam tersebut bisa berada di sana, dan apakah mungkin ada rangkaian perdagangan ilegal atau pelarian pajak yang tidak terdeteksi selama bertahun-tahun.
Pengalaman pria Prancis ini juga menjadi pelajaran penting mengenai perlindungan hukum dan hak penemuan. Di salah satu aturan Prancis, penemu harta karun harus melaporkan temuannya kepada otoritas setempat dalam waktu yang ditentukan. Karena harta itu ternyata tidak dikategorikan sebagai artefak bersejarah, otoritas lokal memutuskan bahwa pemilik kebun berhak menyimpannya. detiknews
Lebih jauh, kasus ini memunculkan diskusi tentang bagaimana tanah bekas milik almarhum atau lembaga yang telah berubah kepemilikan dapat menyimpan potensi tak terduga. Ahli hukum properti menyebut bahwa ketika properti berpindah tangan tanpa pemeriksaan mendalam, risiko hal-hal tak terduga seperti temuan harta juga meningkat.
Meski demikian, pemilik kebun tak serta-merta bebas dari proses administrasi. Ia tetap harus melakukan prosedur pelaporan kepada pemerintah lokal dan memastikan bahwa tidak ada klaim dari pihak lain yang mengaku pemilik sebelumnya. Dalam beberapa kasus serupa, sengketa kepemilikan atau hak sita negara muncul setelah temuan harta besar seperti ini.
Kasus ini memberi gambaran yang menarik: bahwa di balik aktivitas sehari-hari seperti proyek membangun kolam renang, bisa tersembunyi jejak sejarah atau nilai ekonomi besar yang tak terlihat oleh mata. Untuk pria Prancis tersebut, rencana kebun sederhana berubah menjadi momen yang mengubah hidup.