Raja Juli Antoni, mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mendukung ketegasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengenai masalah pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Saya mengapresiasi dan mendukung tindakan tegas yang diambil oleh Menteri ATR/BPN Gus Nusron Wahid untuk menyelesaikan masalah sertifikasi di Kabupaten Tangerang, yang saat ini menjadi perdebatan publik. Raja Juli Antoni menyatakan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, terutama ketegasan beliau yang memerintahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertifikat yang telah terbit.
Dia menyatakan bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 12,
Akibatnya, saya haqqul yaqin bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak diketahui oleh menteri, wakil menteri (wamen), dan para pejabat di kementerian. Itu adalah ketentuan yang berlaku. Dia menyatakan bahwa Kakantah diberi wewenang untuk menerbitkan sekitar 6-7 juta sertipikat setiap tahun di seluruh Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.
Karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, Menteri Nusron kemarin dengan tepat menyatakan bahwa sertifikat tersebut dibatalkan oleh Kakanwil Banten, yang merupakan tingkat yang lebih tinggi di atas Kakantah. Itu adalah ketentuan yang berlaku.
Raja Juli Antoni menyatakan, “Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum agar segera diselesaikan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah, dan insinuasi.”
Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.
Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ini, dia menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.
Menurut dia, peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB dan HM di pesisir pantai itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu, secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan legalitasnya.
Nusron menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus sertifikat HGB/HM pagar laut ini secepatnya dan setepat mungkin. Hal ini mengingat sertifikat-sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiel jumlahnya relatif cukup banyak sehingga butuh proses waktu yang memungkinkan.