Serang – Kasus yang menimpa seorang wanita berinisial SM (30) di Kabupaten Serang, Banten, mengundang perhatian luas setelah dirinya diketahui menjadi korban pemerkosaan oleh pria yang seharusnya membantunya. SM sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas dan seharusnya mendapatkan pertolongan, namun justru berakhir menjadi korban tindakan keji.
Kejadian tragis ini bermula pada Jumat (6/2) sore, ketika SM terlibat kecelakaan sepeda motor di jalan raya Serang-Tangerang. Setelah kecelakaan tersebut, SM ditemukan oleh seorang pria berinisial M (32), yang kemudian membawanya ke rumahnya dengan alasan untuk memberi perawatan sementara. Namun, alih-alih memberikan pertolongan, M malah melakukan pemerkosaan terhadap SM yang sudah dalam kondisi terluka.
SM, yang dalam keadaan lemah dan kesakitan akibat kecelakaan, tidak dapat melawan aksi kekerasan yang dilakukan pelaku. M dalam pengakuannya sempat mengatakan bahwa ia mengira SM sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah kecelakaan, namun pihak kepolisian menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Setelah melakukan pemeriksaan medis dan olah tempat kejadian perkara (TKP), kami menemukan bukti yang menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, dan pelaku tidak melakukan pertolongan sebagaimana mestinya,” jelas Kapolres Serang, AKBP Riki Haryadi.
SM, yang kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit, menceritakan pengalaman pilunya melalui pihak keluarga. Ia mengungkapkan rasa ketakutan dan trauma yang mendalam atas tindakan yang menimpanya, terlebih karena ia sebelumnya sudah terjatuh dalam kecelakaan dan berharap mendapatkan bantuan, bukan perlakuan semacam itu.
“Kepercayaan saya hancur setelah apa yang terjadi. Saya hanya ingin dibantu setelah kecelakaan itu, tapi malah menjadi korban pemerkosaan,” ujar SM dengan suara penuh kesedihan saat keluarga mendampinginya.
Keluarga SM sangat terpukul dan menuntut keadilan agar pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Mereka juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dampak psikologis yang mungkin akan ditanggung oleh SM dalam jangka panjang.
Pelaku, M, yang sempat mengelak dan memberikan alasan tidak rasional terkait perbuatannya, akhirnya mengakui tindakannya setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. M kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kasus ini mendapat sorotan publik terkait dengan kejahatan yang menimpa korban yang sudah dalam keadaan sangat rentan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memberikan keadilan bagi SM yang kini harus berjuang melawan trauma dan luka-luka fisik.
“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kebenaran dan memberikan rasa keadilan yang semestinya bagi korban. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres Riki.