Sehubungan dengan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di WhatsApp, Netizen Diminta untuk Meningkatkan Kewaspadaan

Jakarta, 28 Februari 2025 – Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di media sosial setelah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mengandung kata-kata tidak pantas dan penghinaan beredar luas. Dalam tangkapan layar yang beredar, terlihat seseorang dengan nomor yang tidak dikenal mengirimkan pesan dengan ujaran yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

Dalam percakapan tersebut, pengguna WhatsApp dengan nomor +62 896-3631-3600 terlihat menggunakan kata-kata kasar dan tidak pantas, termasuk penghinaan terhadap nama seseorang dan keluarganya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa korban dapat menempuh jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pakar hukum digital, Ahmad Rasyid, menjelaskan bahwa tindakan penghinaan melalui media elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rasyid menambahkan bahwa dalam kasus seperti ini, korban dapat melaporkan pelaku ke pihak berwajib dengan bukti percakapan sebagai dasar pelaporan. “Bukti digital seperti tangkapan layar sangat penting untuk mendukung laporan kepada kepolisian,” tambahnya.

Menanggapi kasus ini, pakar media sosial mengimbau agar pengguna lebih berhati-hati dalam berkomunikasi melalui platform digital. “Etika dalam berkomunikasi tetap harus dijaga, terutama di dunia digital yang jejaknya bisa bertahan lama dan berdampak hukum,” kata Rasyid.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa penggunaan media sosial dan aplikasi pesan instan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam berkomunikasi serta menghindari ujaran kebencian dan penghinaan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Berikut Profil Pelaku Pencemaran nama baik

Keluarga Korban Melaporkan Kasus ke Pihak Berwajib

Setelah menerima penghinaan yang dinilai merugikan, pihak keluarga korban tidak tinggal diam. Mereka secara resmi telah melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib dan meminta agar pelaku segera ditindak tegas. Laporan tersebut telah diajukan ke kepolisian setempat dengan bukti tangkapan layar percakapan yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Kami tidak bisa membiarkan hal ini berlalu begitu saja. Tindakan seperti ini bisa merugikan kehormatan keluarga kami, dan kami berharap pelaku dapat segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami sudah menerima laporan dari pihak korban dan sedang menelusuri identitas pelaku. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata seorang perwakilan kepolisian.

Kasus ini kini tengah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan pihak keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan secepatnya. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta tidak menggunakan kata-kata yang dapat merugikan orang lain secara hukum.