Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa prajurit aktif yang mendapatkan posisi di instansi lain harus pensiun dari satuan TNI sebelum menjalankan tugas barunya. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip netralitas dan profesionalisme yang terus dijaga oleh TNI.
Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI, keputusan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa setiap prajurit tetap fokus pada tugas utamanya sebagai anggota militer.
Aturan dan Dasar Kebijakan
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyatakan bahwa prajurit TNI harus bersikap netral dalam politik dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan di luar lingkungan militer tanpa mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu.
“Jika ada prajurit yang ditugaskan atau menerima jabatan di instansi sipil, maka dia harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas aktif TNI. Hal ini untuk menjaga netralitas dan independensi TNI,” ujar seorang pejabat TNI dalam keterangannya, Senin (11/3).
Upaya Menjaga Netralitas dan Profesionalisme
TNI menekankan bahwa langkah ini penting untuk menjaga profesionalisme prajurit serta menghindari adanya campur tangan militer dalam urusan sipil atau politik. Dengan demikian, TNI tetap bisa menjalankan perannya sebagai penjaga kedaulatan negara tanpa terpengaruh oleh kepentingan di luar institusi.
Keputusan ini juga sejalan dengan upaya reformasi di tubuh TNI yang telah berlangsung sejak era reformasi, di mana militer semakin fokus pada tugas pokok pertahanan negara dan tidak lagi terlibat dalam politik praktis maupun jabatan sipil tanpa melalui prosedur yang sesuai.
Kesimpulan
Dengan aturan ini, TNI memastikan bahwa setiap prajurit yang memilih untuk berkarier di luar instansi militer harus terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Langkah ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme, netralitas, dan integritas institusi militer dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga keamanan dan pertahanan negara.